Dipilih Jadi Anggota BPKN, Andre Garu: Empat PR Besar Harus Kami Selesaikan

Dipilih Jadi Anggota BPKN, Andre Garu: Empat PR Besar Harus Kami Selesaikan
Para Komisioner BPKN yakni Arief Safari (kedua kiri) dan Andre Garu (ketiga kiri) sesaat sebelum ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7). Foto: Friederich Batari/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengeluarkan daftar 20 nama yang lolos menjadi Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2020-2023. Rencananya, 20 Komisioner BPKN tersebut akan dilantik langsung oleh Presiden Jokowi bulan Agustus 2020 mendatang.

BPKN adalah lembaga yang statusnya langsung di bawah Presiden sama halnya dengan lima instansi lain seperti Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dengan diisi wajah-wajah baru, BPKN diharapkan bisa menjadi lembaga produktif dan bisa menjalan tugas-tugasnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, Badan ini bertugas untuk melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perlindungan Konsumen.

Kemudian melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan Konsumen. Termasuk mendorong berkembangnya LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat).

Selanjutnya, menyebarluaskan informasi melalui media mengenai Perlindungan Konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada Konsumen. Menerima pengaduan tentang Perlindungan Konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau Pelaku Usaha, dan terakhir melakukan survei yang menyangkut kebutuhan Konsumen.

Ditemui saat menghadiri Sidang Paripurna DPR RI, Anggota BPKN, Adrianus Garu atau yang lebih dikenal dengan sapaan Andre Garu menjelaskan, saat ini pihaknya masih punya 4 Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan dalam 3 tahun ke depan.

"Ada 4 PR besar yang harus kami selesaikan. Pertama mengawal landasan legal untuk menghadapi ekonomi digital yang berkembang begitu pesat termasuk di dalamnya adalah revisi UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mengefektifkan tindaklanjut saran dan rekomendasi BPKN oleh Pemerintah serta mengedukasi masyarakat khususnya yang berada di luar Jawa sehingga mampu menjadi konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang bertanggungjawab," ujarnya, Kamis (16/7/2020).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengeluarkan daftar 20 nama yang lolos menjadi Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2020-2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News