Diprediksi Gugatan Ditolak MK, Ahok Tetap Percaya Diri

Diprediksi Gugatan Ditolak MK, Ahok Tetap Percaya Diri
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: Miftah/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama menanggapi positif kritikan dari sejumlah pihak yang memprediksi permohonannya terkait pengujian aturan harus cuti bagi petahana saat mengikuti pilkada bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pasalnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK Senin (22/10) lalu, gugatannya dinilai memiliki banyak kekurangan. 

Bahkan kekurangan permohonan pengujian Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, juga disampaikan langsung oleh Hakim MK yang memimpin jalannya persidangan.

"Jadi supaya jangan ditolak, ya dielaborasi lagi, di mana kerugiannya sebagai gubernur (atas pemberlakuan kepala daerah harus cuti selama masa kampanye saat mengikuti pilkada,red)," ujar gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut, Rabu (24/8).

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, pihaknya kini tengah memfinalisasi hasil revisi permohonan gugatan, sebagaimana sebelumnya disarankan Hakim MK. Untuk kemudian diusahakan dapat diserahkan kembali ke MK dalam pekan ini juga. 

"Ini lagi dibahas, lagi final. Draftnya sudah kupelajari. Saya usahakan minggu ini dimasukin (ke MK,red). (Bagian yang direvisi,red) yang disarankan hakim MK," ujar Ahok. 

Sebelumnya, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin memprediksi MK bakal menolak permohonan Ahok. Alasannya, karena dinilai masih bingung dalam menentukan materi muatan aturan yang diuji. 

Di satu sisi Ahok ingin menguji aturan terkait keharusan cuti, namun dalam permohonan mencantumkan secara keseluruhan pasal terkait cuti, yang di dalamnya juga meliputi ketentuan larangan penggunaan fasilitas jabatan.(gir/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Internal PDIP Sangihe Panas

JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama menanggapi positif kritikan dari sejumlah pihak yang memprediksi permohonannya terkait pengujian aturan harus cuti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News