Diprotes Warga, Penerbitan Izin Gereja di Bantul Dibatalkan

Diprotes Warga, Penerbitan Izin Gereja di Bantul Dibatalkan
Diprotes Warga, Penerbitan Izin Gereja di Bantul Dibatalkan

Penerbitan izin Gereja Pantekosta Immanuel Sedayu Indonesia (GPdI Sedayu) di lingkungan kampung Bandot Lor, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dibatalkan setelah mendapat protes warga. Pemerintah Daerah (Pemda) Bantul menilai gereja itu telah menyalahi aturan.

Poin utama:

  • Keputusan pembatalan penerbitan izin terhadap GPdI Sedayu dikeluarkan 26 Juli 2019
  • Protes disebut berasal dari kelompok warga di satu RT (rukun tetangga)
  • GPdI Sedayu dinilai tidak memenuhi syarat pemutihan

Keputusan pembatalan penerbitan izin terhadap GPdI Sedayu ditetapkan oleh Pemda Bantul pada tanggal 26 Juli 2019.

Bangunan gereja ini sudah berdiri sejak tahun 2003 dan awalnya memang milik pendeta serta dipakai untuk tempat tinggal.

Andreas Andi Bayu dari Yayasan Rejomulia, organisasi yang memberi advokasi di bidang keberagaman dan deradikalisasi, di Yogyakarta mengatakan IMB atau Izin Mendirikan Bangunan dari gereja ini sendiri baru selesai di tahun 2019.

"Waktu tahun 2003-2004 bangunan gereja sudah ditempati. Memang waktu itu sudah proses IMB yang pakai minta tanda tangan, memang masyarakat sudah menolak."

"Tapi saat Gempa tahun 2006, di Bantul ada kebijakan pemutihan IMB terutama untuk bangunan yang berdiri sebelum 2006. Artinya lebih dipermudah untuk keluar IMB, terutama tempat ibadah. "

"Walau sudah menggunakan prosedur itu tapi tetap saja ternyata 2019 dia (IMB) baru keluar. Masyarakat itu menolaknya karena merasa 'kok tahu-tahu ada IMB?'," tutur Andreas kepada ABC (30/7/2019).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News