Diprotes Warga, Penerbitan Izin Gereja di Bantul Dibatalkan

Salahi pemutihan
Pihak Pemda Bantul membenarkan adanya kebijakan pemutihan yang diberlakukan terhadap sejumlah bangunan di sana.
Mereka bahkan menyebut Bantul sebagai satu-satunya daerah di Indonesia yang memberikan pemutihan rumah ibadah.
"Karena kami memang menyadari...banyak rumah ibadah itu kan tidak mempunyai IMB.""Kami itu menetapkan ada 726 masjid, ada 24 gereja Kristen, ada 15 gereja Katolik, ada 4 pura, yang belum memiliki IMB sampai dengan saat ini," ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul, Suparman, ketika dihubungi ABC (30/7/2019).
Berbeda dengan keterangan Andreas, Suparman menyebut kebijakan pemutihan baru diberikan pada tahun 2016.
Di sisi lain, pemutihan itu sendiri muncul dengan beberapa syarat seperti tempat ibadah itu harus digunakan terus-menerus dan permanen.
"Kemungkinan (permohonan IMB GPdI Sedayu) terlanjur masuk tapi tidak digunakan terus-menerus, akhirnya begitu keluar IMB-nya baru melakukan aktivitas."
"Nah akhirnya di-complain masyarakat."
"Setelah kita teliti, ternyata gereja memang tidak memenuhi syarat pemutihan itu."
- Dunia Hari Ini: Setidaknya Delapan Orang Tewas Setelah Serangan India ke Pakistan
- Industri Alas Kaki Indonesia Punya Potensi Besar, Kenapa Rawan PHK?
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Mungkinkah Paus Baru Datang dari Negara Non-Katolik?
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM