Diputus 4 Tahun Penjara, Adam Deni: Masih Sesuai Pesanan
Rabu, 29 Juni 2022 – 11:12 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Adam Deni mengaku santai menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, atas kasus yang dihadapinya.
Adam Deni diputus empat tahun pidana penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Perasaan saya biasa saja, tidak ada rasa gemetar atau bagaimana," ujar Adam Deni seusai sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6).
Namun, pegiat sosial media itu menduga ada kejanggalan dalam putusan tersebut.
"Tapi yang pasti, vonis empat tahun ini masih sesuai pesanan," duga Adam Deni.
Atas kecurigaannya tersebut, dia pun tak tinggal diam.
Adam Deni akan meminta kepada tim kuasa hukumnya untuk mengusut PN Jakarta Utara.
Hal itu dilakukan demi memastikan apakah putusannya terdapat campur tangan orang lain atau tidak.
Adam Deni mengaku santai menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas kasus yang dihadapinya.
BERITA TERKAIT
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Warga Kampung Bayam Ditangkap, Sahroni NasDem Peringatkan Polisi
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi
- Sahroni Apresiasi Terobosan Polri Buka Hotline Penerimaan Anggota Baru