Diputus Kontrak, Pemain Harus Dapat Kompensasi Sesuai UU Tenaga Kerja

Diputus Kontrak, Pemain Harus Dapat Kompensasi Sesuai UU Tenaga Kerja
Diputus Kontrak, Pemain Harus Dapat Kompensasi Sesuai UU Tenaga Kerja

jpnn.com - ASOSIASI Pesepak Bola Profesional (APPI) memberikan saran agar pemain tak menerima terminasi kontrak dari klub. Pemain menurut mereka harus berani menagih nilai ideal yang harusnya diterima sesuai kontrak.

"Pokoknya, pemain harus menerima DP (uang muka) kontrak plus 4 bulan gaji, sesuai dengan pembagian per bulan setelah dipotong DP," kata General Manager (GM) APPI Valentino Simanjuntak.

Selain sempat menyebut kesepakatan klub dan PT Liga Indonesia (LI) ngaco, APPI juga menyebut banyak kejanggalan dalam keputusan PT LI. Valentino meminta, saat pemain diputus kontraknya secara sepihak, harus ada kompensasi yang diberikan.

Jadi, pemain tidak dirugikan begitu saja, setelah bekerja keras dalam persiapan tim. Lebih dari empat bulan menjalani kewajiban, mereka hanya mendapatkan 25 persen dari kontrak.

"Harusnya dapat kompensasi yang ke depan, karena diputus. Minimal dapat sesuai dengan UU ketenagakerjaan, gaji satu bulan ke depan," tegasnya.

Seperti diketahui, klub sepakat memberi 25 persen kontrak setelah PT LI menyarankan demikian. Itu sebagai konsekuensi sepihak, setelah PSSI memberhentikan kompetisi dengan alasan force majeure.

Karena itu, APPI meminta pemain untuk berani menagih hak mereka dan menolak terminasi 25 persen kontrak.

Metode terminasi sebelumnya juga pernah dilakukan oleh klub di era Indonesia Premier League (IPL). Kini, metode tersebut ditiru oleh PT LI dan klub Indonesia Super League (ISL). (dkk/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Lepas De Gea, Dapatkan Bale

ASOSIASI Pesepak Bola Profesional (APPI) memberikan saran agar pemain tak menerima terminasi kontrak dari klub. Pemain menurut mereka harus berani


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News