Diputus Pacar Mahasiswi, RAS Sebarkan Video Adegan tak Senonoh Mereka
Minggu, 05 Juli 2020 – 03:57 WIB

Ilustrasi video adegan tak senonoh yang tersebar di medsos. Foto: Samarinda Pos/JPNN.com
"Jadi motif tersangka menyebar karena sakit hati dengan korban," katanya.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan barang bukti yang diamankan, antara lain telepon seluler merk OPPO A3S warna merah milik korban, HP milik tersangka merk Realme warna silver dan HP merk Nokia 5 warna hitam punya seorang saksi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pada 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sakit hati diputus pacar, remaja berinisial RAS (18) diduga menyebar video adegan tak senonoh mereka saat pacaran ke media sosial.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu