Direhabilitasi, Ammar Zoni Janji Bakal Tobat
Sabtu, 15 Juli 2017 – 08:07 WIB

Ammar Zoni. Foto: Djainab Saroh/jpnn
Dia dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (mg7/jpg)
Pesintron Ammar Zoni kini bisa bernafas lega. Sebabnya, permintaan untuk menjalani rehabilitasi akhirnya dikabulkan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat