Direhabilitasi, Ammar Zoni Janji Bakal Tobat
Sabtu, 15 Juli 2017 – 08:07 WIB
Dia dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (mg7/jpg)
Pesintron Ammar Zoni kini bisa bernafas lega. Sebabnya, permintaan untuk menjalani rehabilitasi akhirnya dikabulkan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Sempat Ditunda, Ini Jadwal Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda, Ini Sebabnya