Direksi Askrindo Terancam Sanksi

Direksi Askrindo Terancam Sanksi
Direksi Askrindo Terancam Sanksi
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memberikan sanksi tegas terhadap manajemen PT Askrindo yang terlibat dalam penempatan dana di KPD (kontrak pengelolaan dana). Sanksi berlaku untuk semua pihak, bukan hanya direksi perseroan. "Pokoknya kalau ada penyimpangan tentu akan ada sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran, tentu saja berharap tidak ada direksi yang melanggar aturan ya," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar di Jakarta, Senin (8/8).

Ia mengatakan, saat ini Askrindo sedang dalam proses pembentukan induk usaha alias holding company oleh Kementerian BUMN. Mustafa berharap masalah ini tidak akan menghambat proses pembentukan holding tersebut. "Askrindo sedang proses holding, sesuai ketentuan yang berlaku tentunya. Kemudian saya harapkan akan selesai tidak lama lagi. Makin cepat selesai makin bagus, kita tidak bawa-bawa lagi cerita masa lalu," ujarnya.

Selain itu, Kementerian BUMN juga sedang melakukan perombakan dalam jajaran direksi perseroan. Beberapa direksi ada yang masih kosong dan sebagian akan habis masa jabatannya. Beberapa direksi lama yang terlibat dalam proses investasi dalam bentuk KPD itu, menurut Mustafa, sudah diberhentikan oleh Kementerian BUMN. "Kalo enggak salah mereka itu sudah diberhentikan ya dan sedang dilakukan lagi fit and proper test yang sudah habis masa kerjanya atau yang kosong jabatannya sedang dalam proses," ungkapnya.

Seperti diketahui, Askrindo melakukan penempatan dana investasi ke tiga manajer investasi (MI), satu perusahaan sekuritas (broker) dan satu perusahaan jasa keuangan. Mereka adalah PT Jakarta Invesment, PT Jakarta Securities, PT Reliance Asset Management, dan PT Harvestindo Asset Management, plus PT Batavia Prosperindo Financial Services.

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memberikan sanksi tegas terhadap manajemen PT Askrindo yang terlibat dalam penempatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News