Direksi Askrindo Terancam Sanksi
Selasa, 09 Agustus 2011 – 10:16 WIB
Padahal dalam aturan kotrak bilateral terbaru, V.G.6, perusahaan asuransi tidak diperbolehkan menempatkan dana di Kotrak Pengelolaan Dana (KPD). Sejak 2006, Bapepam-LK melakukan pembenahan atas kebijakan pengawasan di asuransi. "Dan sejak 2008 perusahaan asuransi harus menghentikan KPD, karena KPD tidak masuk dalam instrumen yang bisa diinvestasikan," tutur Ketua Bapepam-LK Nurhaida dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (5/8).
Hasil penelahaan Bapepam-LK, ditemukan penempatan KPD di lima perusahaan keuangan tersebut. Pihaknya pun langsung melakukan tindakan tegas, berupa pembekuan kegiatan usaha Reliance, Jakarta Investment, Jakarta Securities, Batavia Prosperindo, dan Harvestido. "Setelah pembekuan, kami juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Untuk segera melanjutkan pemeriksaan Askrindo. Kami juga siap memberikan keterangan ahli dan juga informasi lain yang diperlukan," paparnya. (lum)
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memberikan sanksi tegas terhadap manajemen PT Askrindo yang terlibat dalam penempatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjualan 5 Produk Jasindo Meningkat, Asuransi Satelit Mendominasi
- PGN Optimalkan LNG Bantu Kebutuhan Energi Industri untuk Hadapi Risiko Geopolitik
- Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2
- Jaga Ketahanan Energi & Dukung Stabilitas Perekonomian, Pertamina Dinilai Bijak Mengambil Keputusan
- Pisang Cavendish Sudah Berbuah, Lihat tuh Senyum Pj Gubernur Sulsel Bahtiar
- Berhasil Bangkit, Asuransi Jasindo Kantongi Laba Bersih Rp 102,88 Miliar