Direksi Askrindo Terancam Sanksi
Selasa, 09 Agustus 2011 – 10:16 WIB

Direksi Askrindo Terancam Sanksi
Padahal dalam aturan kotrak bilateral terbaru, V.G.6, perusahaan asuransi tidak diperbolehkan menempatkan dana di Kotrak Pengelolaan Dana (KPD). Sejak 2006, Bapepam-LK melakukan pembenahan atas kebijakan pengawasan di asuransi. "Dan sejak 2008 perusahaan asuransi harus menghentikan KPD, karena KPD tidak masuk dalam instrumen yang bisa diinvestasikan," tutur Ketua Bapepam-LK Nurhaida dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (5/8).
Hasil penelahaan Bapepam-LK, ditemukan penempatan KPD di lima perusahaan keuangan tersebut. Pihaknya pun langsung melakukan tindakan tegas, berupa pembekuan kegiatan usaha Reliance, Jakarta Investment, Jakarta Securities, Batavia Prosperindo, dan Harvestido. "Setelah pembekuan, kami juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Untuk segera melanjutkan pemeriksaan Askrindo. Kami juga siap memberikan keterangan ahli dan juga informasi lain yang diperlukan," paparnya. (lum)
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memberikan sanksi tegas terhadap manajemen PT Askrindo yang terlibat dalam penempatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel