Direksi Perusahaan Penyetor Gayus Terancam Tersangka
Minggu, 23 Mei 2010 – 05:32 WIB
Staf pengajar Universitas Bhayangkara itu menjelaskan, jika sebuah perusahaan memutuskan untuk mengakali pajak maka direksi bisa dianggap tahu. " Kalau deliknya pidana korupsi, direksi jelas bisa dijerat," kata Huda.
Baca Juga:
Informasi yang dihimpun koran ini, perusahaan yang pernah ditangani Gayus cs sangat variatif. Mulai perusahaan multinasional dan perusahaan lokal. Beberapa perusahaan asing yang bergerak di bidang perminyakan dan pertambangan juga pernah digarap kelompok Gayus.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Gayus dan kelompoknya melakukan kongkalikong dengan cara memenangkan perusahaan bersengketa di pengadilan pajak. "Itu baru satu modus, yang lain masih disidik," kata Huda yang juga konsultan tim independen bentukan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.
Rekan kerja dan atasan Gayus juga besar kemungkinan jadi tersangka. "Tidak mungkin seorang Gayus bermain sendirian. Dalam satu bulan terakhir tim masih keonsentrasi pada delapan tersangka, tapi sekarang sudah ke orang-orang baru," katanya.
JAKARTA -- Pengusutan kasus sindikasi mafia pajak Gayus Tambunan mulai merambah ke level perusahaan klien Gayus. Para penyetor dana "gelap"
BERITA TERKAIT
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang