Direktur Charta Politika Laporkan Lima Akun Medsos ke Bareskrim
Selasa, 23 April 2019 – 17:06 WIB
Dalam laporan itu, terduga pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP. (cuy/jpnn)
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya akhirnya melaporkan lima akun media sosial ke Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Inilah Data Perolehan Suara Prabowo-Gibran di 10 Wilayah, Jatim Telak
- Survei Charta Politika: Mayoritas Tolak Politik Dinasti, tetapi Tak Mencemaskannya
- Survei: Elektabilitas Prabowo Menurun, Berbanding Terbalik dengan Klaim Gibran
- Survei Charta Politika: Publik Percaya Jokowi Cawe-Cawe Soal Putusan MK
- Elektabilitas Prabowo Anjlok Setelah Putusan MK dan Menggandeng Gibran
- Survei Charta: 49,3% Publik Menilai Majunya Gibran di Pilpres Sebagai Politik Dinasti