Direktur Charta Politika Laporkan Lima Akun Medsos ke Bareskrim

Direktur Charta Politika Laporkan Lima Akun Medsos ke Bareskrim
Yunarto Wijaya. Foto: dokumen JPNN.Com

Dalam laporan itu, terduga pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP. (cuy/jpnn)

 


Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya akhirnya melaporkan lima akun media sosial ke Bareskrim Polri.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News