Direktur Keuangan UI Diperiksa KPK

Direktur Keuangan UI Diperiksa KPK
Direktur Keuangan UI Diperiksa KPK
Tafsir adalah wakil rektor bidang SDM, keuangan dan administrasi yang diduga menggelembungkan anggaran proyek sehingga menyebabkan negara merugi. Total nilai proyek itu mencapai Rp 21 miliar. KPK menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (flo/jpnn).
Berita Selanjutnya:
Penggajian PNS Bakal Tunggal

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan Universitas Indonesia Lien Indriana pada Selasa, (17/9).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News