Direktur Keuangan UI Diperiksa KPK
Selasa, 17 September 2013 – 11:53 WIB
Tafsir adalah wakil rektor bidang SDM, keuangan dan administrasi yang diduga menggelembungkan anggaran proyek sehingga menyebabkan negara merugi. Total nilai proyek itu mencapai Rp 21 miliar. KPK menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (flo/jpnn).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan Universitas Indonesia Lien Indriana pada Selasa, (17/9).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua