Direktur PT Papua Indah Perkasa Didakwa Menyuap Bupati Biak Numfor

Direktur PT Papua Indah Perkasa Didakwa Menyuap Bupati Biak Numfor
Direktur PT Papua Indah Perkasa Didakwa Menyuap Bupati Biak Numfor

"Terdakwa mengatakan saat ini saya tidak ada uang, tapi kalau kaka ada memberikan pekerjaan yang pasti, saya bisa ngambil kredit dari bank," ujar Jaksa Antonius.

Selain itu, Teddy menyampaikan bahwa dalam APBN-P Tahun Anggaran 2014 terdapat program di bidang bencana untuk wilayah Kabupaten Biak Numfor yang akan dianggarkan oleh Kementerian PDT lebih kurang sebesar Rp 20 miliar.

Pada saat pertemuan di Hotel Acacia, Yesaya juga mengatakan kepada Teddy  bahwa kalau ada proyek ke Biak maka Teddy yang mengerjakan. Mendengar perkataan itu, Teddy bersedia memenuhi permintaan uang sebesar Rp 600 juta yang akan diberikan kepada Yesaya dalam bentuk dollar Singapura.

Yesaya kemudian menghubungi Yunus dan memintanya supaya datang ke Jakarta untuk mengecek kejelasan proyek bencana di Kabupaten Biak Numfor yang dianggarkan oleh Kementerian PDT dalam APBN-P Tahun Anggaran 2014. Lantas Yunus mengecek proyek itu hingga akhirnya memperoleh kepastian dari Sesmen Kementerian PDT bahwa memang ada dana untuk proyek bencana di Kabupaten Biak Numfor.

Pada 11 Juni 2014, Yunus memberitahu Teddy bahwa Yesaya akan datang ke Jakarta. Ia meminta supaya Teddy menyiapkan uang sebesar Rp 600 juta yang diminta Yesaya.

Pada saat itu Teddy mengatakan kepada Yunus akan menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta kepada Yesaya pada 13 Juni 2014. Selanjutnya Yunus menyampaikan kepada Yesaya soal itu.

Pada tanggal 13 Juni 2014, Yesaya tiba di Jakarta dan menginap di kamar 715 Hotel Acacia, Jakarta Pusat. Pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, Teddy ditemani Yunus menemui Yesaya di Hotel Acacia. Saat itu, Teddy menyerahkan amplop warna putih yang di dalamnya berisi uang dalam mata uang dollar Singapura sebesar SGD 63 ribu.

Setelah menerima uang itu, beberapa saat kemudian Yesaya menelepon Yunus dan mengatakan bahwa uang yang diberikan Teddy masih kurang. Ia meminta tambahan Rp 350 juta.

JAKARTA - Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar SGD 100 ribu kepada Bupati Biak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News