Direktur PT Papua Indah Perkasa Didakwa Menyuap Bupati Biak Numfor

Yunus menghubungi Teddy dan memberitahunya mengenai Yesaya yang meminta uang sebesar Rp 350 juta. Teddy menyanggupi permintaan itu.
Pada tanggal 16 Juni 2014, Teddy ditemani Yunus menemui Yesaya di Hotel Acacia untuk menyerahkan uang sebesar SGD 37 ribu. Selanjutnya Yesaya mengajak Teddy dan Yunus masuk ke kamar 715. Di sana Teddy menyerahkan amplop warna putih yang di dalamnya bersisi SGD 37 ribu.
"Terdakwa mengatakan "Tolong diperhatikan, kalau bisa dibantu pekerjaan di Biak" dan dijawab Yesaya "Nanti diatur dengan Yunus"," ucap Jaksa Antonius.
Teddi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar SGD 100 ribu kepada Bupati Biak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat