Dirjen Dikti: Akreditasi Trisakti Kewenangan BAN-PT

Dirjen Dikti: Akreditasi Trisakti Kewenangan BAN-PT
Dirjen Dikti: Akreditasi Trisakti Kewenangan BAN-PT
"Karena ini sudah domain hukum, maka alangkah baiknya jika semua harus diserahkan kepada prosedur hukumnya. Jangan sampai proses belajar-mengajar teraniaya," ungkap Fasli.

Fasli mengungkapkan, permasalahan antara rektorat dan yayasan ini hendaknya jangan sampai menimbulkan keraguan terhadap masyarakat, khususnya para mahasiswa yang belajar di tempat tersebut. "Keraguan itu misalnya, orang (jadi) ragu-ragu mengenai keabsahan ijazah di universitas yang bersangkutan. Walaupun di sini ada yayasan dan rektorat yang sedang sibuk di dalam ranah hukum, kami selaku pemerintah harus mengamankan hal ini," ungkapnya.

"Jangan sampai ada keraguan, baik dalam legalitas ijazah maupun dari jaminan proses belajar-mengajar yang memang harus dilindungi," tambahnya pula. (cha/esy/jpnn)

JAKARTA - Terhadap adanya keresahan dari para mahasiswa dan alumni Universitas Trisakti mengenai keabsahan ijazah kelulusan mereka, karena tak disebutkannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News