Dirjen Dikti: Tidak Ada Larangan Mahasiswaa Berdemo, Merdeka Bukan Anarki 

Dirjen Dikti: Tidak Ada Larangan Mahasiswaa Berdemo, Merdeka Bukan Anarki 
Sejumlah pengunjuk rasa melakukan aksi di Kawasan Silang Monas, Kamis (8/10). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidkan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam memberikan klarifikasi atas surat edaran yang dilayangkan ke seluruh perguruan tinggi pascademo besar-besaran mahasiswa, pelajar, dan buruh atas pengesahan RUU Cipta Kerja.

Menurut Nizam, surat edaran tertanggal 9 Oktober 2020 hanya merupakan imbauan untuk tidak perlu demo. 

"Sebagai intelektual muda, kekuatan mahasiswa harusnya lebih pada kekuatan intelektualitasnya. Melakukan kajian akademik kritis atas produk-produk perundangan dan menyampaikannya ke DPR dan pemerintah maupun mencerahkan masyarakat," terang Nizam yang dihubungi JPNN.com, Minggu (11/10).

Lanjut Mizan, tujuan surat edaran tersebut untuk mengingatkan agar kampus menjadi lembaga intelektual, garda penjaga kebenaran dengan kemampuan akademik dan kajian ilmiahnya. Membawa mahasiswa menjadi intelektual muda yang kritis.

"Bersikap kritis itu tidak harus dengan turun ke jalan, apalagi di saat pandemi. Dalam SE yang saya tanda tangani itu  tidak ada larangan untuk demo," tegasnya.

"Karena kalau sudah di jalan seringkali rasionalitas kalah dengan emosi yang mudah untuk terprovokasi dan melakukan hal-hal yang justru merusak," sambungnya.

Lebih lanjut dikatakan, kampus semestinya menjadi mata air bagi masyarakat dan bangsa. Membawa pencerahan dan kesejukan, membawa optimisme dan spirit untuk kemajuan bangsa dan negara.

Dengan tetap kritis terhadap kebijakan-kebijakan sehingga dihasilkan kebijakan-kebijakan yang tepat bagi kemajuan bangsa. Selain itu lebih produktif melalui suara intelektual dari kampus.

Kemendikbud lewat Dirjen Dikti menegaskan tidak ada larangan mahasiswa berdemo tetapi harus jelas arah yang diperjuangkannya dan tidak anarkistis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News