Polisi Tetapkan 43 Orang Jadi Tersangka Rusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja, 14 Ditahan, Sisanya Wajib Lapor

Polisi Tetapkan 43 Orang Jadi Tersangka Rusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja, 14 Ditahan, Sisanya Wajib Lapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka perusakan fasilitas umum dan kekerasan terhadap aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan  pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.

“Penyidik sudah menetapkan 43 tersangka, 14 di antaranya kami tahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Yusri ketika dikonfirmasi, Minggu (11/10).

Menurut Yusri, 14 tersangka yang ditahan diduga melanggar Pasal 170 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sementara sisanya, hanya diminta untuk wajib lapor. Sebab, ancaman terhadap mereka di bawah 5 tahun.

"Rata-rata ancaman hukuman 1 tahun, ada yang 4 bulan. Jadi dikenakan wajib lapor,” tambah mantan Kapolres Tanjungpinang ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap dugaan adanya oknum yang menunggangi aksi demonstrasi buruh dan mahasiswa menolak Undang-Undang yang biasa disebut Omnibus Law itu hingga berujung bentrokan.

Yusri mengatakan, aksi demonstrasi buruh dan mahasiswa yang murni untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja itu diduga ditunggangi oleh kelompok Anarko.

Kepolisian resmi menetapkan 43 tersangka terkait aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung rusuh pada Kamis lalu. Beberapa di antaranya sudah ditahan oleh polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News