Dirjen Listrik Dilarang Tinggalkan Indonesia

Karena Terseret Kasus Korupsi dan Jadi Tersangka

Dirjen Listrik Dilarang Tinggalkan Indonesia
Dirjen Listrik Dilarang Tinggalkan Indonesia
JAKARTA - Menyusul penetapan status tersangka terhadap Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Jacobus Purnomo dalam kasus korupsi proyek solar home system, pejabat pejabat eselon I di Kementrian ESDM itu dilarang bepergian ke luar negeri. Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM telah telah mengeluarkan perintah pencegahan agar Jacobus tidak bisa meninggalkan Indonesia.

Pencegahan juga diberlakukan terhadap Kosasih, pejabat pembuat komitmen dalam proyek solar home system yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Bambang Catur Puspitowarno, menyatakan bahwa Jacobus Purwono dan Kosasih efektif dikenai pencegahan sejak 25 Juni lalu. "Ada permintaan dari KPK, dan langung kita keluarkan siar pencegahannya. Berlaku selama setahun," ujar Catur saat dihubungi wartawan, Rabu (30/6).

 

Terpisah, juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah menyita beberapa dokumen dari kantor Jacobus Purwono. Sebelum melakukan penyitaan, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Ditjen LPE sepanjang Selasa (29/6) lalu.

Diberitakan sebelumnya, Jacobus Purwono yang sering disapa dengan panggilan Jack Purwono itu menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek solar home system di Ditjen LPE tahun anggaran 2007-2008. Selain Jack, KPK juga menetapkan seorang pejabat pembuat komitmen bernama Kosasih sebagai tersangka kasus yang sama.

JAKARTA - Menyusul penetapan status tersangka terhadap Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Jacobus Purnomo dalam kasus korupsi proyek solar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News