Dirjen Listrik jadi Tersangka Korupsi Lagi

Dirjen Listrik jadi Tersangka Korupsi Lagi
Dirjen Listrik jadi Tersangka Korupsi Lagi
"Dari hitungan sementara KPK, kerugian keuangan negaranya Rp 150 miliar," sebut Johan. "Untuk tersangka RS (Ridwan Sanjaya), diduga menerima sejumlah uang dari vendor (perusahaan) yang menjadi rekanan," imbuhnya.

Sebelumnya, pada pertengahan Juni lalu KPK juga telah menetapkan Jack Purwono sebagai tersangka korupsi proyek solar home system di Ditjen LPE untuk tahun anggaran 2007-2008. Selain Jack, KPK juga menetapkan seorang pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu yang bernama Kosasih sebagai tersangka.

Untuk proyek tahun 2007-2008 itu, Jack dan Kosasih diduga menerima uang dari perusahaan yang menjadi rekanan proyek. Modusnya, dengan uang dimasukkan ke dalam pos anggaran semacam dana taktis yang diberikan dalam periode tahun 2007 sampai 2008. "Besarnya sekitar Rp4,6 miliar. Tapi masih mungkin  (jumlahnya) untuk berkembang," ujar Johan.

Proyek solar home system itu diadakan untuk seluruh wilayah di Indonesia, terutama untuk rumah penduduk di kawasan perbatasan dan daerah terpencil. Penentuan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut memang dilakukan melalui proses tender. Hanya saja, KPK menemukan adanya pengaturan tentang harga dan pemenang perusahaan yang mengikuti tender. Selain itu, untuk proyek tahun 2007-2008 juga ditemukan penggelembungan harga yang menimbulkan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 119 miliar.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementrian ESDM, Jacobus Purwono sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News