Dirjen Otda Beri Sinyal Hanya Sahkan 20 RUU Pemekaran

Dirjen Otda Beri Sinyal Hanya Sahkan 20 RUU Pemekaran
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan. Foto: dok.JPNN

Prof Djo mengemukakan hal tersebut karena pada 3 September 2014 lalu, pemerintah dan DPR pada putusan tingkat pertama terkait RUU Pemda, menyepakati usulan pembentukan DOB baru harus melalui daerah persiapan. Dan melalui satu pintu yakni lewat pemerintah dalam hal ini Kemendagri.

“Tidak ada pintu DPD maupun DPR RI lagi. Usulan yang masuk akan kita kaji mulai aspek administrasi, fisik wilayah, dan syarat teknis. Selain itu juga akan dilakukan pengkajian terkait persoalan dana, cakupan wilayah dan sengketa batas, kelembagaan, badan kepegawaian dan keuangan,” katanya.

Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, pemerintah akan menolak usulan daerah pemekaran yang diajukan daerah. Namun jika memang memenuhi persyaratan akan ditetapkan menjadi daerah persiapan melalui PP, selama tiga hingga lima tahun.(gir/jpnn)

 

JAKARTA – Pemerintah memberi sinyal dari 65 paket Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diusulkan DPR, kemungkinan hanya 20


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News