Dirjen Otda Beri Sinyal Hanya Sahkan 20 RUU Pemekaran
Prof Djo mengemukakan hal tersebut karena pada 3 September 2014 lalu, pemerintah dan DPR pada putusan tingkat pertama terkait RUU Pemda, menyepakati usulan pembentukan DOB baru harus melalui daerah persiapan. Dan melalui satu pintu yakni lewat pemerintah dalam hal ini Kemendagri.
“Tidak ada pintu DPD maupun DPR RI lagi. Usulan yang masuk akan kita kaji mulai aspek administrasi, fisik wilayah, dan syarat teknis. Selain itu juga akan dilakukan pengkajian terkait persoalan dana, cakupan wilayah dan sengketa batas, kelembagaan, badan kepegawaian dan keuangan,” katanya.
Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, pemerintah akan menolak usulan daerah pemekaran yang diajukan daerah. Namun jika memang memenuhi persyaratan akan ditetapkan menjadi daerah persiapan melalui PP, selama tiga hingga lima tahun.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah memberi sinyal dari 65 paket Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diusulkan DPR, kemungkinan hanya 20
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah