Dirjen Otda Jamin Kepala SKPD Sarmi Dipegang Pejabat Lama

Dirjen Otda Jamin Kepala SKPD Sarmi Dipegang Pejabat Lama
Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono. Foto: dok/JPNN.com

Sebelumnya diberitakan, Sumarsono mengancam ‎akan kembali menonaktifkan Mesak Manibor bila sewenang-wenang dalam menjabat Bupati, pascavonis Pengadilan Tipikor Jayapura. Ancaman dilayangkan lantaran ada pengaduan dari puluhan Kepala SKPD Sarmi yang dicopot sepihak oleh Mesak dan menunjuk SKPD baru tanpa Surat Keputusan.

Manibor sebelumnya tersangkut kasus korupsi dan ditahan di Jayapura selama menjalani proses hukum. Karena itu kemudian Wakil Bupati Albertus Suripno diangkat menjadi pelaksana tugas.

Dalam menjalankan tugas, Albertus diketahui mengangkat sejumlah kepala dinas sesuai azas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk di antaranya menerbitkan SK pengangkatan. Namun setelah Manibor dinyatakan tidak bersalah dan statusnya diaktifkan kembali, tiba-tiba merombak struktur SKPD yang ada hanya berdasarkan perintah lisan.(gir/jpnn)


JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menjamin, sejumlah kepala satuan kerja perangkat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News