Dirlantas Polda Metro Jaya Pilih Ikut Pak Luhut soal Ojek Online Angkut Penumpang?
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.
Atas dasar itulah, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengumumkan larangan berboncengan bagi pengguna sepeda motor selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka menghentikan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Larangan berboncengan untuk pengguna sepeda motor atas dasar physical distancing juga diberlakukan terhadap ojek daring. Pada kesempatan itu Kapolda juga mengumumkan sejumlah pembatasan pada kendaraan pribadi.
"Kendaran pribadi misalnya minibus, yang biasa bisa untuk enam orang ini cuma boleh tiga orang. Ini juga berlaku untuk roda dua, jadi tidak boleh ada istilahnya kendaraan roda dua berboncengan, ini jelas melanggar physical distancing. Jadi hanya boleh satu orang aja, ini berlaju juga untuk ojek daring," kata Irjen Nana baru-baru ini. (antara/jpnn)
Sejak pemberlakuan PSBB Jakarta sudah ada larang ojek online baik GoRide dan Grabbike mengangkut penumpang.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Intan Aletrino Kagum Melihat Perempuan jadi Sopir Kendaraan Umum
- Laskar Ngawi & Anis Rupata Nera Foundation Berhalalbihalal dengan 100 Tukang Becak
- Luhut Sebut Tiongkok Bersedia Kembangkan Pertanian di Kalteng
- Rajin Naik LRT, Gilang Dirga Beberkan Fakta Ini
- Begini Cara Bea Cukai Sosialisasi Rokok Ilegal, Dari Talkshow Radio Hingga Sobo Kampung
- Luar Biasa! Pertamina Menjadi BUMN Kontributor TKDN Terbesar di 2023