Dirut NNT Dituding Bohong di Sidang MK
Selasa, 08 Mei 2012 – 18:51 WIB
JAKARTA - Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing (DMB), Andy Hadianto menuding keterangan Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), Martiono Hadianto bahwa hasil dividen sebesar USD 38 juta dolar untuk Pemda Nusa Tenggara Bearat (NTB) sebagai pemberian dari PT NNT sama sekali tidak benar. Menurut Andy, perolehan dividen sebanyak itu merupakan hasil negosiasi perusahan yang dipimpinnya dengan pihak NNT.
“Jadi, dana 38 juta dolar AS itu kita dapat dengan negosiasi keras kepada NNT, sehingga kita memperoleh 38 juta dolar AS saat membeli saham Newmont 10 persen pada 2006-2007," kata Andy kepada pers di Jakarta, Selasa (8/5). Pernyataan Andy itu untuk menanggapi keterangan Martiono dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar di Jakarta, Selasa (8/5).
Andy juga mengungkap kekecewaannya karena Martiono tidak menjelaskan secara detail sesuai fakta hukum. Ditegaskannya, dividen yang merupakan juga kompensasi bagi daerah penghasil tidak didapat dengan mudah. Sebab, dividen hingga USD 38 juta itu didapatmelalui negosiasi yang terus menerus.
"Karena itu Martiono tidak boleh berbohong dan memaparkan data tanpa bukti yang kuat. Itu kan sama saja berbohong.” tegas Andy.
JAKARTA - Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing (DMB), Andy Hadianto menuding keterangan Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), Martiono Hadianto
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Meningkat, MPMInsurance Mengedukasi Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan
- Schneider Electric Pamerkan Inovasi Terbaru di Hannover Messe
- Bareng Vidi Aldiano, Shopee Ajak Pengguna Lebih Mengenal Program Garansi Tepat Waktu
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024
- Perkuat Efisiensi Bisnis, Transcosmos Indonesia Padukan Keunggulan SDM & Teknologi
- Pengiriman Paket Ninja Xpress Melonjak Tajam Selama Ramadan 2024, Wow