Dirut PD Pasar Jaya Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dirut PD Pasar Jaya Dilaporkan ke Bareskrim Polri
ILUSTRASI. Bareskrim Polri. Foto: Dok. JPNN.com

Selanjutnya, Andar menyebut penyalahgunaan ini juga terkait jenjang karir para karyawan PD Pasar Jaya yang dianggap tidak berjalan dengan baik. Mestinya, kenaikan jabatan harus melalui proses selama 10-20 tahun bekerja.

Sementara Laporan Serikat Pekerja PD Pasar Jaya ini diterima Bareskrim Polri dengan dengan nomor: LP/1379/XII/2017/Bareskrim tanggal 14 Desember 2017.(mg1/jpnn)


Dirut PD Pasar Jaya Arief Nasrudin dilaporkan Serikat Pekerja (SP) PD Pasar Jaya ke Bareskrim Polri, Kamis (14/12).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News