Dirut PD Pasar Jaya Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Kamis, 14 Desember 2017 – 18:52 WIB
Selanjutnya, Andar menyebut penyalahgunaan ini juga terkait jenjang karir para karyawan PD Pasar Jaya yang dianggap tidak berjalan dengan baik. Mestinya, kenaikan jabatan harus melalui proses selama 10-20 tahun bekerja.
Sementara Laporan Serikat Pekerja PD Pasar Jaya ini diterima Bareskrim Polri dengan dengan nomor: LP/1379/XII/2017/Bareskrim tanggal 14 Desember 2017.(mg1/jpnn)
Dirut PD Pasar Jaya Arief Nasrudin dilaporkan Serikat Pekerja (SP) PD Pasar Jaya ke Bareskrim Polri, Kamis (14/12).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia