Hina Jokowi, Cahyo Gumilar Ditangkap Bareskrim

Hina Jokowi, Cahyo Gumilar Ditangkap Bareskrim
Pak Jokowi. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membekuk pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial Instagram. Dia adalah Cahyo Gumilar (40) yang ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan, Minggu (3/12) kemarin.

Wakabareskrim Irjen Antam Novambar membenarkan penangkapan ini. Menurut dia, selain menghina Presiden Jokowi, pelaku juga sering memposting konten berbau SARA dan menghina lambang negara.

"Benar, kami telah menangkap pemilik akun atas nama Cahyo Gumilar," ucap Antam ketika dihubungi JPNN, Selasa (5/12).

Antam menerangkan, dari pemeriksaan, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya dan sengaja mem-posting konten-konten ujaran kebencian di akun media sosialnya.

Adapun motif pelaku dalam aksinya karena dia merasa terpanggil jiwanya, dengan alasan hukum pada saat ini berat sebelah serta telah melakukan kriminalisasi terhadap para ulama

"Pelaku bermotivasi melakukan kegiatan tersebut sebagai panggilan jiwanya," sambung Antam.

Selain melakukan penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Dalam kegiatan itu aparat mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu antara lain, satu telepon genggam, satu laptop, satu buah hard disk, satu kamera digital, satu buah pedang, satu bendera Tauhid, satu buah bendera Palestina, tiga buah bendera LPI (sayap juang FPI), satu buah rompi hitam bergambar bendera Palestina, dan KTP.

Selain menangkap Cahyo Gumilar, Bareskrim mengamankan barang bukti antara lain satu buah pedang dan bendera LPI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News