Hina Jokowi, Cahyo Gumilar Ditangkap Bareskrim

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membekuk pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial Instagram. Dia adalah Cahyo Gumilar (40) yang ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan, Minggu (3/12) kemarin.
Wakabareskrim Irjen Antam Novambar membenarkan penangkapan ini. Menurut dia, selain menghina Presiden Jokowi, pelaku juga sering memposting konten berbau SARA dan menghina lambang negara.
"Benar, kami telah menangkap pemilik akun atas nama Cahyo Gumilar," ucap Antam ketika dihubungi JPNN, Selasa (5/12).
Antam menerangkan, dari pemeriksaan, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya dan sengaja mem-posting konten-konten ujaran kebencian di akun media sosialnya.
Adapun motif pelaku dalam aksinya karena dia merasa terpanggil jiwanya, dengan alasan hukum pada saat ini berat sebelah serta telah melakukan kriminalisasi terhadap para ulama
"Pelaku bermotivasi melakukan kegiatan tersebut sebagai panggilan jiwanya," sambung Antam.
Selain melakukan penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Dalam kegiatan itu aparat mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu antara lain, satu telepon genggam, satu laptop, satu buah hard disk, satu kamera digital, satu buah pedang, satu bendera Tauhid, satu buah bendera Palestina, tiga buah bendera LPI (sayap juang FPI), satu buah rompi hitam bergambar bendera Palestina, dan KTP.
Selain menangkap Cahyo Gumilar, Bareskrim mengamankan barang bukti antara lain satu buah pedang dan bendera LPI.
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan