Hina Jokowi, Cahyo Gumilar Ditangkap Bareskrim

Hina Jokowi, Cahyo Gumilar Ditangkap Bareskrim
Pak Jokowi. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN.com

Pelaku dijerat pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2) dan atau pasal 45B juncto Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dan/atau 207 KUHPidana. (mg1/jpnn)


Selain menangkap Cahyo Gumilar, Bareskrim mengamankan barang bukti antara lain satu buah pedang dan bendera LPI.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News