Hina Jokowi, Cahyo Gumilar Ditangkap Bareskrim
Selasa, 05 Desember 2017 – 13:11 WIB

Pak Jokowi. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN.com
Pelaku dijerat pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2) dan atau pasal 45B juncto Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dan/atau 207 KUHPidana. (mg1/jpnn)
Selain menangkap Cahyo Gumilar, Bareskrim mengamankan barang bukti antara lain satu buah pedang dan bendera LPI.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu