Hina Jokowi, Cahyo Gumilar Ditangkap Bareskrim
Selasa, 05 Desember 2017 – 13:11 WIB
Pelaku dijerat pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2) dan atau pasal 45B juncto Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dan/atau 207 KUHPidana. (mg1/jpnn)
Selain menangkap Cahyo Gumilar, Bareskrim mengamankan barang bukti antara lain satu buah pedang dan bendera LPI.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Timnas U-23 Indonesia vs Guinea, Jokowi: Harus Optimistis Menang
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?