Dirut Perhutani Diperiksa KPK

Dirut Perhutani Diperiksa KPK
Dirut Perhutani Diperiksa KPK

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Perhutani Bambang Sukmananto, Senin (6/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat ‎Komisaris PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng. 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (6/10).

‎Priharsa mengaku tidak mengetahui secara detail apa hubungan pemeriksaan Bambang dengan kasus yang menjerat Cahyadi. Sebab dia tidak tahu soal materi pemeriksaan Bambang. Yang jelas, keterangan Bambang sangat diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi berkas tersangka.

Selain memeriksa Bambang, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah karyawan CIMB Niaga Cabang BEJ atau Sub Branch Manager CIMB Niaga Sentral Senayan II Dine Yulia Melanie, Karyawan swasta Yulianah, ‎Teller CIMB Niaga Cabang BEJ Rosari Susianti Manulang, PNS Pemkab Bogor Ricky Mudzakir, dan Kepala Teller Bank BCA cabang Pembantu Melawai Dwi Soehartono.

Dalam kasus itu, KPK juga menjadwalkan memeriksa Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor Burhanudin, Bagian Keuangan PT Fajar Abdi Masi Lusiana Herdin, Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Zahara Hanoum, Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor Unzilatir Rohmah, Kepala Pelayanan Usaha Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bgoro Judi Rachmat Sulaeli, dan pihak swasta Ahmad Qadar Isman.

‎Seperti diketahui, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Atas informasi itu, KPK melakukan jemput paksa terhadap Cahyadi di restoran Taman Budaya Sentul City.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Perhutani Bambang Sukmananto, Senin (6/10). Ia diperiksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News