Dirut Perusahaan Rekanan PLN Divonis 8 Tahun Penjara

Dirut Perusahaan Rekanan PLN Divonis 8 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani (GAG) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10). Foto: Ricardo/JPNN

Atas penunjukan langsung tersebut, PT Netway memperoleh pembayaran setelah dipotong pajak sebesar Rp 92,278,045,753. Padahal pembebanan biaya atas pekerjaan itu sebesar Rp 46,089,008,416, sehingga selisihnya Rp 46,189,037,336 menjadi keuntungan PT Netway Utama dan pihak-pihak lain.

Sedangkan untuk kasus pengadaan Sistem Informasi Pelanggan berbasis teknologi informasi di PLN Distribusi Jawa Timur pada 2004 sampai 2008, Gani menggunakan motif dan cara yang sama seperti kasus CIS-RISI. Dalam proyek tersebut, PT Netway kembali ditunjuk langsung oleh General Manager (GM) PT PLN Disjatim, Hariadi Sadono untuk melaksanakan proyek tanpa melalui proses pengadaan barang/jasa oleh panitia pengadaan.

"Atas perjanjian kerjasama pengadaan Outsourcing CMS berbasis teknologi informasi paada PT PLN Disjatim tahun 2004 sampai 2008, PT Netway Utama mendapatkan pembayaran secara bertahap sejak Juli 2005 sampai Juni 2008 sebesar Rp 93.017.042.308," kata hakim.

Seharusnya, pembebanan biaya hanya sebesar Rp 23.046.790.069. Sehingga, terjadi kelebihan sebesar Rp 69.970.252.239 yang dianggap sebagai kerugian negara. Dari jumlah tersebut, Rp 68.536.852.239 mengalir ke Gani dan PT Netway Utama. Sedangkan, sisanya dibagikan ke beberapa orang.

Dalam pembacaan putusan ini, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan Gani adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, adalah Gani berlaku sopan selama sidang, belum pernah di hukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan ini, Gani menyatakan akan mengajukan banding.

"Saya akan mengajukan banding atas putusan ini yang mulia," kata Gani dalam sidang. (flo/jpnn)


JAKARTA- Mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani (GAG) divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News