Dirut Perusahaan Suami Puan Jadi Tersangka, Kejagung Dinilai Tak Pernah Tebang Pilih

Dirut Perusahaan Suami Puan Jadi Tersangka, Kejagung Dinilai Tak Pernah Tebang Pilih
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. 

Sebab, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka baru.

"Kalau memang ada bukti yang bisa membuktikan dia juga ikut dalam kejahatan bahkan umpamanya peran utamanya dari kejahatan, dia harus di-follow up. Kalau tidak, itu tebang pilih kejaksaannya," ucap pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (17/6).

Menurut Fickar, penegakan hukum tidak melihat latar belakang seseorang yang terlibat, utamanya dari silsilah keluarga. Namun, APH melihat dari adanya barang bukti.

"Jangan lihat dia siapa, dia anak siapa, suami siapa, istrinya siapa. Tidak boleh lihat begitu (dalam penegakan) hukum," tegasnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan M. Yusrizki sebagai tersangka kedelapan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Sebelum statusnya dinaikkan, ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Banten, pada Kamis (15/6) pagi.

"Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan, kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Kamis (15/6). 

Yusrizki pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Yusrizki ditahan selama 20 hari pertama per hari penahanan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News