Dirut Perusahaan Suami Puan Jadi Tersangka, Kejagung Dinilai Tak Pernah Tebang Pilih

Dirut Perusahaan Suami Puan Jadi Tersangka, Kejagung Dinilai Tak Pernah Tebang Pilih
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelum berstatus tersangka, tim penyidik Kejagung sempat memeriksa Yusrizki beberapa kali. Pemeriksaan terakhir pada Maret 2023.

Diketahui, 99,9 persen saham PT BUP dimiliki suami Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro. 

Dalam proyek ini, PT BUP diduga melakukan pengerjaan power system, yang meliputi baterai dan solar panel dalam paket 1-5.(mcr8/jpnn)

Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News