Dirut PT PAL Dipecat

Dirut PT PAL Dipecat
Penyidik KPK menunjukkan tiga amplop berisi USD 25 ribu hasil OTT Dirut PT PAL Indonesia (Persero) Cs terkait jual beli kapal perang ke pemerintah Filipina. FOTO: Boy/JPNN.com

jpnn.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memberhentikan Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin.

Hal ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (30/3) lalu.

Di mana saat ini KPK telah menetapkan Firmansyah sebagai tersangka.

Pemberhentian Firmansyah juga sudah dibahas oleh dewan komisaris PT PAL.

"Mengikuti perkembangan di KPK, dewan komisaris PT PAL telah mengambil keputusan untuk memberhentikan dirut yang telah ditetapkan jadi tersangka," ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno lewat pesan singkatnya, Jumat (31/3) malam.

Kementerian BUMN kata Harry bakal menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada KPK untuk mengusut sampai tuntas.

"Kami menghargai yang dilakukan KPK dan mengikuti seksama perkembangannya," tandas Harry.(chi/jpnn)


Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memberhentikan Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News