Disahkan, UU Perlindungan Pekerja Migran

Disahkan, UU Perlindungan Pekerja Migran
Disahkan, UU Perlindungan Pekerja Migran
"UU ini menjadikan pemerintah untuk lebih berkomitmen melindungi hak-hak warga negara RI yang tengah bekerja di luar negari, baik hak-haknya untuk mendapatkan upah, perlindungan, jaminan pemeliharaan kesehatan, maupun pendidikan bagi anak-anaknya," kata Marty Natalegawa.

Ditambahkannya, dengan telah disahkannya RUU ini jadi UU, maka Indonesia menjadi negara ke-46 yang telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya dan menjadi negara kedua di kawasan ASEAN yang telah menandatangani konvensi tersebut. (fas/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo berharap Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News