Disandera Prosedur Legal Formal

Disandera Prosedur Legal Formal
Disandera Prosedur Legal Formal
Bebagai media menyiarkan bahwa kejaksaan buruh waktu 14 hari menyelesaikan prosedur legal formal tersebut. Mulai dari menerima berkas dan tersangka dari Polri, menilainya apakah layak diteruskan ke pengadilan, baru kemudian ditetapkan sikap kejaksaan, misalnya mengeluarkan SKPP, surat penghentian penuntutan.

Saya tiba-tiba teringat lagi Bismar Siregar, mantan hakim agung yang populer ketika ia mengubah kasus perzinaan menjadi penipuan, sehingga hukumannya semakin berat. Inilah, terobosan di panggung hukum. Meski kasus ini gagal menjadi jurisprudentie, tapi Bismar menunjukkan bahwa seorang hakim adalah sumber pembaruan hukum. Apalagi KUHP kita yang usang dan berasal dari negeri Belanda itupun sudah lama diubah di negeri Kincir Angin sana.

Saat diangkat menjadi hakim agung puluhan tahun silam, saya kerap berbincang dengan Bismar, kala itu sebagai Ketua Pengadilan Tinggi di Medan. Banyak pendapat hukumnya yang menyentuh rasa keadilan publik. Bismar akan menghukum berat seorang maling yang mencuri di pagi hari setelah surya terbit. Alasannya, karena si maling begitu bangun sudah berniat mencuri. Tapi jika si maling mencuri sore hari, hukumannya lebih ringan. Alasannya, mungkin setelah berikhtiar mengais rejeki halal, dan ternyata gagal, barulah si maling mencuri.

Bismar pun tak segan-segan menghukum perampok kelas teri jika yang dirampoknya adalah penjual gerobak bakso yang modalnya pas-pasan. Sebab jika duitnya dirampok, alamat modalnya habis, dan si penjual bakso tak lagi bisa berjualan, sehingga si maling telah memusnahkan sumber kehidupannya. Hukuman pencuri di rumah orang kaya bisa lebih ringan, karena toh harta yang dicuri tak sampai menyebabkan si orang kaya bangkrut.

MISALKAN Mahkamah Agung (MA) mengkorting hukuman seorang pembunuh yang dipenjarakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Riau atau Sulawesi Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News