Disangka Korupsi, Awang Faroek Dilarang ke Luar Negeri
Selasa, 03 Agustus 2010 – 00:21 WIB
Sementara pengacara Awang, Hamzah Dahlan enggan berkomentar banyak saat disinggung soal langkah hukum baru kejaksaan itu. "Itu kewenangan mereka (Pidsus Kejagung), seperti halnya penetapan tersangka, dan penuntutan. Kita nggak bisa campuri," ucapnya.
Baca Juga:
Indikasi akan adanya pencegahan terhadap Awang sudah muncul sejak dua pekan lalu. Amari sempat mengatakan, untuk melancarkan proses penyidikan, pihaknya berniat mengajukan pencegahan. Informasi yang berkembang, percegahan tak bisa langsung diajukan ke imigrasi karena penyidik belum tahu sikap Jaksa Agung Hendarman Supandji, atas surat klarifikasi Awang. Baru pada Senin pekan lalu, Jaksa Agung menyatakan telah mengajukan surat permintaan pemeriksaan Awang ke Presiden sekaligus menolak surat klarifikasi tersebut.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan surat pelarangan ke luar negeri (cegah) terhadap Gubernur Kaltim Awang Faroek. Surat Kejagung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak