Disangka Korupsi, Bupati Kolaka Bakal Dilarang ke Luar Negeri

Disangka Korupsi, Bupati Kolaka Bakal Dilarang ke Luar Negeri
Disangka Korupsi, Bupati Kolaka Bakal Dilarang ke Luar Negeri
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mempersempit ruang gerak Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Buhari juga bakal dilarang bepergian ke luar negeri.

 

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, pencegahan atas Buhari agar tidak ke mancanegara itu merupakan salah satu langkah lanjutan guna memperlancar penyidikan yang kini dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). "Semua instrumen yand ada dalam penyidikan akan dipakai, termasuk pencekalan (pencegahan dan tangkal) nantinya," kata Noor di Kejaksaan Agung, Senin (11/7).

Sebelumnya, Buhari ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin pembukaan pertambangan di areal kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo. Dalam kasus ini, Buhari disangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, serta menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

"Pasal yang dikenakan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 (yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001) tentang Tipikor," ungkap Noor. Sementara kerugian negara yang timbul akibat perbuatan Buhari, diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mempersempit ruang gerak Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News