Disanksi Demosi 2 Tahun, Brigadir Frillyan Tidak Mengajukan Banding

Disanksi Demosi 2 Tahun, Brigadir Frillyan Tidak Mengajukan Banding
Juru bicara Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Ade Yahya, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/9/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Briptu Firman Dwi Ardiyanto bersama-sama Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi terlibat dalam peristiwa intimidasi kepada wartawan yang meliput kasus Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Nomor 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 14 Juli lalu.

Sidang KKEP dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi Rachmat Pamudji selaku ketua komisi, Komisaris Besar Polisi Setyaginting selaku wakil ketua komisi, dan Komisaris Besar Polisi Pitra Ratulangi selaku anggota komisi.

Sidang digelar siang tadi pukul 13.00 WIB menghadirkan empat orang saksi, yakni Kompol SDM, Ipda DDC, Brigadir Frillyan Fitri dan Bharada Sadam.

“Wujud perbuatannya (pelanggaran) ketidakprofesionalannya dalam menjalankan tugas. Jadi nanti bisa diupdate untuk informasi berikutnya,” kata Yahya.

Hingga hari ini, sebanyak 10 anggota Polri menjalani sidang etik, sembilan di antaranya telah diputus dan dijatuhkan sanksi. 

Yakni, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima orang, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kemudian, dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chadrawathi, dan Bharada Sadam.

Kemudian, sanksi demosi selama dua tahun kepada Brigadir Frillya Fitri Rosadi. AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Brigadir Frillyan disanksi demosi selama dua tahun oleh KKEP. Dia tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News