Disarankan Bentuk Densus Antipungli, Bukan Densus Antikorupsi

Disarankan Bentuk Densus Antipungli, Bukan Densus Antikorupsi
Disarankan Bentuk Densus Antipungli, Bukan Densus Antikorupsi

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane mengatakan, selain korupsi, di negeri ini aksi pungutan liar (pungli) juga menggila di berbagai sektor pelayanan pemerintah.

Karenanya, ia menyarankan kepolisian membentuk Detasemen Khusus Antipungli, bukanDensus Antikorupsi.

"IPW menilai ketimbang Kapolri Sutarman membentuk Densus Antikorupsi seperti usulan Komisi 3 DPR, lebih baik membentuk Densus Antipungli," katanya, Minggu (10/11).

Menurutnya,  kasus korupsi sudah diurus sama Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan pungli belum ada institusi penindaknya. Akibatnya aksi pungli terbiarkan dan terus menerus merugikan masyarakat. "Untuk itu sudah saatnya pemerintah membentuk Densus Antipungli," paparnya.

Dijelaskan Neta, Densus ini nantinya turun ke lapangan untuk memantau, menangkap, memproses, dan melimpahkan kasus tangkap tangan aksi pungli agar bisa dibawa ke pengadilan.

Menurutnya, tidak adanya institusi yang menindak praktek-praktek pungli membuat aparatur pemerintah bebas melakukan pungli kepada masyarakat.

"Aksi pungli terjadi mulai dari pengurusan akte kelahiran, pengurusan IMB, izin Amdal di BPLHD, dokumen Imigrasi, di lembaga pemasyarakatan, pengurusan Kir angkutan umum, pengurusan SIM, STNK, dan BPKB, sampai pengurusan izin pemakaman," jelasnya.

Dia menegaskan nilai pungli di masing-masing institusi bisa mencapai puluhan miliar rupiah perhari.  Ombudsman misalnya, menemukan pungli di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabodetabek antara Rp 30 juta sampai Rp 50 juta untuk satu surat Amdal. ICW Kepri menemukan, satu TKI dipungut Rp 150 ribu saat melintas Batam Center dan setiap hari ada 500 TKI yang melintas.

JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane mengatakan, selain korupsi, di negeri ini aksi pungutan liar (pungli) juga menggila

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News