Disbudpar Bandung Perketat Aturan Kelonggaran Hotel saat Libur Nataru 2022

Disbudpar Bandung Perketat Aturan Kelonggaran Hotel saat Libur Nataru 2022
Ilustrasi hotel. Foto: dok Santika BSD

jpnn.com, BANDUNG - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung akan memperketat aturan kelonggaran sektor perhotelan di libur Nataru 2022.

Kepala Disbudpar Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari menuturkan rencana pemerintah pusat memberlakukan lagi PPKM Level 3, sehingga harus mengubah kebijakan yang saat ini berlaku.

"Kalau akhir tahun nanti penerapan level 3, maka okupansi hotel maksimal 50 persen. Sekarang kan masih level 2 jadi okupansinya 70 persen," kata Kenny di Jalan Cihampelas, Bandung, Sabtu (20/11).

Kendati aturan di hotel diperketat, Kenny menambahkan pada PPKM Level 3 nanti bukan berarti pihaknya akan menutup sektor pariwisata.

Hanya saja, kegiatan-kegiatan seperti acara musik dan seni panggung dipastikan akan dipantau kapasitasnya.

"Level 3 bukan enggak boleh, tetapi pembatasan ini h-30 hari. Jadi, disesuaikan penjualan tiketnya dan shift-nya juga diatur," sambungnya.

Kenny mengimbau pada pengusaha sektor pariwisata di Bandung bisa mengikuti aturan yang ditentukan nantinya. 

Menurutnya, jangan sampai kasus Covid-19 kembali melonjak saat libur Nataru.

Disbudpar Bandung akan mengetatkan aturan kelonggaran hotel di libur Nataru 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News