Disdik Garut Bebaskan Tuntukam Hukum, Munir Langsung Bersujud

Disdik Garut Bebaskan Tuntukam Hukum, Munir Langsung Bersujud
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin (kiri) menyaksikan seorang mantan guru honorer yang sujud syukur karena bebas dari tuntutan terkait kasus pembakaran sekolah di Markas Polres Garut, Jumat (28/1/2022). Foto: ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com, GARUT - Bersamaan langkah pembebasan tuntutan hukum terhadap Munir Alamsyah (53), Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat juga membayarkan hak kepada mantan guru tersebut yang menjadi tersangka pembakaran SMPN 1 Cikelet.

Disdik Garut memberikan bantuan Rp 6 juta kepada Munir sebagai penuntasan masalah klaim utang honor selama tersangka mengajar di SMPN 1 Cikelet.

"Sekarang kami akan mengganti honor Rp6 juta mudah-mudahan ini bisa memberikan manfaat," kata Kadisdik Kabupaten Garut Ade Manadin di Markas Polres Garut, Jumat.

Dia menuturkan Dinas Pendidikan Garut bertanggungjawab atas adanya mantan guru bernama Munir Alamsyah yang membakar bangunan SMPN 1 Cikelet tempat mengajarnya dahulu.

"Kami dari Disdik Garut bertanggung jawab, dia adalah guru terbaik," katanya.

Ade mengungkapkan Munir Alamsyah merupakan guru honorer mata pelajaran Fisika di SMPN 1 Cikelet tahun 1996 sampai 1998 yang memiliki kecerdasan dan menjadi kebanggaan.

Bantuan yang diberikan kepada Munir Alamsyah itu, kata dia, bisa menyelesaikan masalah dirinya yang selama ini selalu memikirkan honor yang belum dibayarkan selama menjadi guru honorer.

"Mudah-mudahan ini menjadi sebuah obat luka di hati Pak Munir," katanya.

Disdik Garut membebaskan tuntutan hukum terhadap mantan guru SMPN 1 Cikelet yang menjadi tersangka pembakaran sekolahnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News