Disdik Garut Bebaskan Tuntukam Hukum, Munir Langsung Bersujud

Disdik Garut Bebaskan Tuntukam Hukum, Munir Langsung Bersujud
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin (kiri) menyaksikan seorang mantan guru honorer yang sujud syukur karena bebas dari tuntutan terkait kasus pembakaran sekolah di Markas Polres Garut, Jumat (28/1/2022). Foto: ANTARA/Feri Purnama

Ade menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian Resor Garut yang telah membebaskan Munir dari tuntutan hukum sehingga bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.

Dia berharap kejadian tersebut tidak ada lagi di Kabupaten Garut, dan kepala sekolah harus lebih memperhatikan guru-gurunya untuk mengantisipasi kejadian serupa.

"Kepala sekolah harus peka terhadap lingkungannya, harus memperhatikan bawahan ketika memimpin sekolahnya, bahwa di sekitar ada orang yang harus dijunjung tinggi," katanya. (antara/jpnn)


Disdik Garut membebaskan tuntutan hukum terhadap mantan guru SMPN 1 Cikelet yang menjadi tersangka pembakaran sekolahnya


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News