Disdik Garut Bebaskan Tuntukam Hukum, Munir Langsung Bersujud
Jumat, 28 Januari 2022 – 22:15 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin (kiri) menyaksikan seorang mantan guru honorer yang sujud syukur karena bebas dari tuntutan terkait kasus pembakaran sekolah di Markas Polres Garut, Jumat (28/1/2022). Foto: ANTARA/Feri Purnama
Ade menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian Resor Garut yang telah membebaskan Munir dari tuntutan hukum sehingga bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.
Dia berharap kejadian tersebut tidak ada lagi di Kabupaten Garut, dan kepala sekolah harus lebih memperhatikan guru-gurunya untuk mengantisipasi kejadian serupa.
"Kepala sekolah harus peka terhadap lingkungannya, harus memperhatikan bawahan ketika memimpin sekolahnya, bahwa di sekitar ada orang yang harus dijunjung tinggi," katanya. (antara/jpnn)
Disdik Garut membebaskan tuntutan hukum terhadap mantan guru SMPN 1 Cikelet yang menjadi tersangka pembakaran sekolahnya
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening