Disdik Tunggu Arahan Aturan Guru Wajib 8 Jam di Sekolah
jpnn.com, BERAU - Dinas Pendidikan (Disdik) Berau masih menunggu arahan terkait wacana Menteri Pendidikan dan Kebuadayaan (Mendikbud) mengenai guru berstatus PNS wajib berada di sekolah selama delapan jam.
Kebijakan guru wajib berada di sekolah selama delapan jam merupakan bagian dari penerapan Program Penguatan Pendidikan Karakter (P3K).
Aturan itu akan diberlakukan dari Senin sampai Jumat.
Kepala Disdik Berau Armin Zulkiflie mengatakan, sudah seharusnya guru memberikan yang terbaik untuk para siswanya.
Namun, hingga saat ini, dirinya masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan mengenai hal tersebut.
Dia mengatakan, jika memang telah ada surat dan keputusan dari kementerian pihaknya akan segera menerapkan sistem tersebut.
“Saat ini kami masih terkendala beberapa masalah. Jadi, jika memang ini akan diterapkan mungkin kami akan mengambil sebagian sekolah sebagai percontohan jika hasilnya baik pasti semua sekolah akan mengikuti,” ujarnya, Rabu (10/5).
Menurut dia, kehadiran guru di sekolah memang menjadi sebuah kewajiban.
Dinas Pendidikan (Disdik) Berau masih menunggu arahan terkait wacana Menteri Pendidikan dan Kebuadayaan (Mendikbud) mengenai guru berstatus PNS wajib
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia