Guru Anggota HTI Boleh Bernapas Lega

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak berimbas pada guru-guru yang bergabung dalam ormas Islam tersebut.
Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata, guru yang menjadi anggota HTI tak akan dipermasalahkan selama tidak melanggar aturan.
"Kalau mereka terbukti bergabung dan melakukan hal yang bertentangan dengan aturan undang-undang, ya, harus dibina oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan kewenangannya masing masing," kata Pranata di Jakarta, Selasa (9/5).
Beberapa bentuk pembinaan, antara lain, teguran lisan, tertulis, sampai pemberhentian dengan tidak hormat sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Kebetulan Kemdikbud tidak memiliki guru. Namun, hal yang sama berlalu untuk PNS di lingkungan Kemdikbud. PNS tidak boleh menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang. Nah, pembuktian seseorang menjadi anggota atau tidaknya, kan, harus melalui proses hukum yang berlaku," pungkasnya. (esy/jpnn)
Rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak berimbas pada guru-guru yang bergabung dalam ormas Islam tersebut.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Segera Memperbaiki Tata Kelola Pendidikan
- Konsolnas Dikdasmen 2025, Ini Harapan Menko Pratikno dan Menteri Mu'ti kepada Pemda