Disebut Rayakan Vonis Rahmat Effendi, Plt Walkot Bekasi Bilang Begini
Jumat, 14 Oktober 2022 – 23:59 WIB

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (14/10). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Rahmat Effendi dijatuhi hukuman akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyebut Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu. (cr1/jpnn)
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto disebut menggelar acara syukuran atas putusan PN Bandung memvonis sepuluh tahun penjara untuk Rahmat Effendi
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kejati Limpahkan Perkara Kredit Fiktif Bank Papua Rp 180 Miliar ke Pengadilan
- Ketua LARI Pangeran Nilai Ganjar Punya Gagasan Paling Konkret di Pilpres 2024
- Ganjar Bakal Perkuat KPK, Polri, dan Kejaksaan untuk Basmi Korupsi
- Komitmen Pemberantasan Korupsi, Ganjar: Koruptor Harus Dibasmi
- Jadikan Pemberantasan Korupsi sebagai Prioritas, Ganjar Yakin APBN 2029 Tembus Rp 6.400 Triliun
- Jaksa Segera Limpahkan Kasus korupsi Oknum Pegawai Bank yang Ketagihan Judi Online