Disebut Rayakan Vonis Rahmat Effendi, Plt Walkot Bekasi Bilang Begini
Jumat, 14 Oktober 2022 – 23:59 WIB

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (14/10). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Rahmat Effendi dijatuhi hukuman akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyebut Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu. (cr1/jpnn)
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto disebut menggelar acara syukuran atas putusan PN Bandung memvonis sepuluh tahun penjara untuk Rahmat Effendi
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah