Disebut Rayakan Vonis Rahmat Effendi, Plt Walkot Bekasi Bilang Begini

jpnn.com, BEKASI - Isu Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menggelar acara syukuran atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis sepuluh tahun penjara Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi beredar di masyarakat luas.
Tri pun membantah isu yang beredar tersebut.
Tri mengatakan acara yang digelar pada Rabu (12/10) itu bukan syukuran melainkan rapat konsolidasi DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi.
Acara itu memang kebetulan digelar pada hari yang sama dengan putusan vonis Rahmat Effendi.
"Jadi, internal konsolidasi. Saya minta sudah keluar, tuh, undangannya di hari Selasa, sudah tersebar, tetapi beberapa anggota dewan tidak bisa hadir karena pada saat itu kami harus kunker. Jadi, yaudah Rabu saja," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi itu di Bekasi Selatan, Jumat (14/10).
Tri menegaskan dirinya tidak mungkin bertindak tega terhadap Rahmat Effendi yang merupakan bekas atasannya itu.
"Yang penting kita doakan beliau diberikan kesehatan diberikan kekuatan. Ikatan batin saya dengan beliau rasanya seperti anak dan bapak. Jadi, saya enggak mungkin lah ya begitu. Jadi, itu fitnah ya, zalim," ujar Tri.
Sebelumnya, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (12/10).
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto disebut menggelar acara syukuran atas putusan PN Bandung memvonis sepuluh tahun penjara untuk Rahmat Effendi
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia