Diselingkuhi, Pria Ini Sebar Video Porno Pacarnya

Diselingkuhi, Pria Ini Sebar Video Porno Pacarnya
Diselingkuhi, Pria Ini Sebar Video Porno Pacarnya

Karena tidak terima dengan sikap pelaku, korban pun langsung melaporkannya kepada Kepolisian. Tak berlangsung lama, pria yang berprofesi sebagai pelayan toko itu diciduk oleh petugas pada sore hari di Cicurug.

"Kami langsung menangkap pelaku usai menerima laporan dari korban," timpal Kastreskrim Polres Sukabumi AKP Galih Wisnu Pradipta kepada sejumlah awak media.

Akibat dari perbuatannya lanjut Galih, pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 bulan maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp250 juta.

"Pelaku kami jerat dengan UU nomor 44 tahun 2008 pasal 29  tentang fornografi," tandasnya. (ren/t)


SUKABUMI -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil membekuk pelaku penyebar video porno di akun facebook, Kamis (6/2).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News