Diserang Segala Lini, KPK Akhirnya Pincang juga

jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan, penangguhan penahanan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto masih belum berarti apa-apa bagi upaya pemulihan kekuatan KPK. Satu-satunya cara agar KPK pulih kembali adalah dengan mendesak Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Sementara itu, Usman Hamid, salah satu kuasa hukum BW mengatakan, pihaknya memang akan mengajukan permohonan SP3. “Dasarnya adalah kepentingan umum,” kata Usman di Jakarta, Sabtu (24/1)
Menurut dia, kepentingan publik yang ingin agar pemberantasan kasus-kasus besar korupsi yang kini ditangani KPK menjadi terganggu atas upaya kriminalisasi tersebut. BW mangatakan, dalam waktu dekat, dia siap membahas kemungkinan mundur dengan pimpinan lainnya. ’’Saya akan diskusikan dengan pimpinan KPK untuk pasal-pasal itu,’’ katanya.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen berharap agar BW tetap bersama tiga pimpinan lainnya. Saat ini, lembaga antirasuah sudah pincang karena Busyro Muqoddas harus melepas jabatan sebagai Wakil Ketua KPK pada Desember lalu. Apalagi, saat ini banyak kasus yang harus diselesaikan cepat.
’’Periode pimpinan jilid tiga tinggal 11 bulan. Kami konsentrasi terhadap beberapa kasus untuk dipercepat. Kalau bekerja dengan empat orang, bisa lebih cepat,’’ katanya. (dim/sof)
JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan, penangguhan penahanan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto masih belum berarti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi