Disetubuhi Setelah Tewas

Disetubuhi Setelah Tewas
Disetubuhi Setelah Tewas

Setelah itu, pada adegan ke-14, tersangka pergi meninggalkan lokasi Simpang Rura, dengan berjalan kaki menuju arah Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun. Tepatnya di Simpangan Bolon di sebelah Gereja HKBP, tersangka membuang handpone korban ke semak-semak untuk menghilangkan jejak.

Pada  adegan terakhir, pada hari Senin lalu (19/8), sekira pukul 11.30 WIB, saksi Freddy Sitorus, saat bekerja di perladangan kopi, di Simpang Rura Desa Aek Natolu Jaya Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Tobasa, sedang membersihkan rumput di ladang tersebut. Tiba-tiba doa melihat sesosok mayat, lalu saksi berteriak dan memberitahukan kepada saksi Dunna Sihotang dan Desman Siadari, yang mana mereka bertiga sama-sama bekerja di lokasi perladangan kopi tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan pidana pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 285 KUHPidana tenatng pembunuhan berencana, subs pasal 80 ayat 3 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hal ini sesuai laporan berita acara rekonstruksi yang dibuat Polsek Lumban Julu, selaku penyidik Ipda BE Sinaga, Aipda Tri Wahyudi, Bripka TM SidabutarN Briptu S Sinukaban dan Briptu Hefson Sirait.(th)


PARAPAT - Terkuak sudah aksi pembunuhan terhadap Eviwati Boru Sitorus (19), siswi kelas III SMA HKBP Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News