Disetujui, Restrukturisasi Utang TPPI

Disetujui, Restrukturisasi Utang TPPI
Disetujui, Restrukturisasi Utang TPPI
JAKARTA  -  Pengamat energi dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mempertanyakan persetujuan Master of Restructuring Agreement (MRA) kepada Pertamina yang hanya dilakukan oleh Deputi Kementerian BUMN. Menurut Komaidi, persetujuan yang bernilai triliunan dan strategis seperti halnya MRA PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) tersebut semestinya langsung dilakukan oleh Menteri BUMN. 

Meskipun keputusan tersebut sudah sesuai prosedur internal Kementerian BUMN, tetap semestinya melalui persetujuan pemimpin tertinggi. "Karenanya, perlu penjelasan kepada publik agar tidak ada salah paham terkait langkah tersebut," ujar Komaidi.

Seperti diketahui, surat yang ditandatangani Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN Irnanda Laksanawan itu mengatasnamakan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Surat persetujuan tersebut sebagai balasan surat No 773/C00000/2011-S0 tertanggal 16 Desember 2011 yang memohon persetujuan restrukturisasi.

Namun dalam isi surat itu  menyebutkan bahwa MRA hanya dapat dinyatakan efektif berlaku setelah mendapatkan rekomendasi dari Jaksa Pengacara Negara dan berdasarkan hasil rekonsialiasi piutang yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Komaidi menambahkan, sejak awal, permasalahan TPPI tidak hanya bisnis semata. "Kasus ini cenderung jauh dari logika bisnis," ujarnya.

JAKARTA  -  Pengamat energi dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mempertanyakan persetujuan Master of Restructuring Agreement (MRA)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News