Disetujui, Restrukturisasi Utang TPPI
Sabtu, 24 Desember 2011 – 18:01 WIB

Disetujui, Restrukturisasi Utang TPPI
JAKARTA - Pengamat energi dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mempertanyakan persetujuan Master of Restructuring Agreement (MRA) kepada Pertamina yang hanya dilakukan oleh Deputi Kementerian BUMN. Menurut Komaidi, persetujuan yang bernilai triliunan dan strategis seperti halnya MRA PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) tersebut semestinya langsung dilakukan oleh Menteri BUMN. Namun dalam isi surat itu menyebutkan bahwa MRA hanya dapat dinyatakan efektif berlaku setelah mendapatkan rekomendasi dari Jaksa Pengacara Negara dan berdasarkan hasil rekonsialiasi piutang yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meskipun keputusan tersebut sudah sesuai prosedur internal Kementerian BUMN, tetap semestinya melalui persetujuan pemimpin tertinggi. "Karenanya, perlu penjelasan kepada publik agar tidak ada salah paham terkait langkah tersebut," ujar Komaidi.
Baca Juga:
Seperti diketahui, surat yang ditandatangani Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN Irnanda Laksanawan itu mengatasnamakan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Surat persetujuan tersebut sebagai balasan surat No 773/C00000/2011-S0 tertanggal 16 Desember 2011 yang memohon persetujuan restrukturisasi.
Baca Juga:
Komaidi menambahkan, sejak awal, permasalahan TPPI tidak hanya bisnis semata. "Kasus ini cenderung jauh dari logika bisnis," ujarnya.
JAKARTA - Pengamat energi dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mempertanyakan persetujuan Master of Restructuring Agreement (MRA)
BERITA TERKAIT
- Dealer Gathering 2025 Jadi Ajang Strategi Penguatan Pasar Elektronik
- Persediaan Emas di Pegadaian Aman, Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi
- MPMX Fokus Pertahankan Stabilitas Bisnis di Tengah Gejolak Ekonomi
- Kuartal I 2025, Laba Bersih PTPN Group Meroket Jadi Sebegini
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan