Dishubtrans: Kalau Kemenkominfo Kabulkan, Saya Yakin!

Dishubtrans: Kalau Kemenkominfo Kabulkan, Saya Yakin!
Massa sopir taksi berseragam biru menggelar aksi di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/3). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta sudah melayangkan surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir sementara layananan jasa transportasi online pada September 2014. Ini dilakukan untuk mendorong perusahaan menyelesaikan izin. 

Namun sayangnya, Kemenkominfo tidak menindaklanjuti surat yang diberikan oleh ‎Dishubtrans DKI.

“Kalau dikabulkan, saya sangat yakin seyakin-yakinnya 2016 tidak terjadi (demo anarkistis dari sopir taksi) seperti ini,” kata Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah dalam diskusi 'Diuber Uber' di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/3).

Andri menyatakan, penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi harus mengurus izin. "Saat mengoperasikan angkutan yang dijadikan untuk angkutan umum atau sewa, dia bekerja sama dengan perusahaan atau badan usaha yang belum resmi, kami tegas katakan itu ilegal,” tuturnya.

Hingga saat ini, Andri menyatakan, belum ada tanggapan dari Kemenkominfo terkait surat tersebut. Setelah ada aksi unjuk rasa sopir taksi, baru pemerintah berupaya mengurus persoalan layanan transportasi berbasis aplikasi.

‎Seperti diketahui, pengemudi taksi dan angkutan umum melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu di Jakarta. Mereka menuntut pemerintah membekukan izin usaha usaha perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Grab dan Uber.‎(gil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News